Rabu, 02 Januari 2013

Keadilan & Macam-macam Keadilan




Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Teori-teori hukum Alam sejak Socrates hingga Francois Geny , tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hokum. Teori hokum alam mengutamakan “the search for justice”. Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori  ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Teori keadilan menurut beberapa ahli
a.       Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan  dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar  atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

b.      Teori keadilan John Rawls
Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politikekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang. Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadp sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum. Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.

Macam-macam keadilan:
  1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·       Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·       Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
  1. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·       Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  1. Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
·       Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
·       Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
  1. Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·       Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·       Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
  1. Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·       Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·       Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
  1. Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
  2. Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar