Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Teori-teori hukum Alam sejak Socrates hingga
Francois Geny , tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hokum. Teori
hokum alam mengutamakan “the search for justice”. Terdapat macam-macam teori
mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut
hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Teori
keadilan menurut beberapa ahli
a.
Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun
Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan
proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit.
Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive
dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada
distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan
dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu
yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan,
maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak
yang dirugikan.
b. Teori keadilan John Rawls
Menurut
Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah
bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang
wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi,
dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang. Situasi
seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance),
di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya
dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan
religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan
situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadp sejumlah hak dasar yang berlaku
bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan
berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum. Pada
dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan
kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan)
dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin
untuk disatukan.
Macam-macam
keadilan:
- Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
· Adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab
si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
· Setiap orang
memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup
orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
- Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· Adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
- Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
· Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas
· Adil bila polisi lalulintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
- Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
· Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
· Tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
- Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
· Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
· Tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
- Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
- Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar